Uploaded August 2026 | Updated September 2026, 2 weeks ago
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 28 Agustus 2026, menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah menilai kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dengan putusan ini, Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dinyatakan dihapus dari ketentuan yang berlaku.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan hasil uji materi yang diajukan oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka. Para pemohon menilai keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 berpotensi digunakan untuk membatasi atau membungkam kritik yang sah terhadap pemerintah maupun lembaga negara. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Juanda, menilai putusan MK tersebut sejalan dengan kritik yang selama ini ia sampaikan terhadap keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 dalam KUHP baru. Menurutnya, kedua pasal tersebut semestinya tidak dimasukkan ke dalam materi muatan KUHP karena mengandung pemikiran yang dinilai masih berkarakter feodal dan merupakan warisan sistem hukum kolonial.
Juanda menilai, pada masa lalu, ketentuan pidana tertentu digunakan sebagai instrumen untuk melemahkan daya kritis masyarakat dan membatasi kekuatan demokrasi. Karena itu, menurutnya, pembaruan hukum pidana Indonesia seharusnya tidak lagi membawa karakter hukum yang dapat digunakan untuk menekan kebebasan berpendapat dan kritik masyarakat.
Sementara itu, Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Juru bicara Partai Gerindra menegaskan bahwa Indonesia telah memilih demokrasi sebagai jalan perjuangan dalam membangun bangsa dan negara. Putusan MK terkait Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP pun menjadi perhatian karena menyangkut batas antara perlindungan kehormatan lembaga negara dengan kebebasan berpendapat, kritik terhadap pemerintah, serta kehidupan demokrasi di Indonesia.
#MahkamahKonstitusi #MK #Pasal240KUHP #Pasal241KUHP #KUHP #KUHPBaru #PutusanMK #KebebasanBerpendapat #KebebasanBerekspresi #DemokrasiIndonesia #KritikPemerintah
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: beritasatu.com
Whatsapp : whatsapp.com/channel/0029Vb2lVmJJJhzSSEkLN30K
Twitter : twitter.com/Beritasatu
Facebook : facebook.com/beritasatu
Instagram : instagram.com/beritasatu
Tiktok : tiktok.com/@beritasatuofficial
__________________________________________________________________________________
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 28 Agustus 2026, menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah menilai kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dengan putusan ini, Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dinyatakan dihapus dari ketentuan yang berlaku.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan hasil uji materi yang diajukan oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka. Para pemohon menilai keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 berpotensi digunakan untuk membatasi atau membungkam kritik yang sah terhadap pemerintah maupun lembaga negara. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Juanda, menilai putusan MK tersebut sejalan dengan kritik yang selama ini ia sampaikan terhadap keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 dalam KUHP baru. Menurutnya, kedua pasal tersebut semestinya tidak dimasukkan ke dalam materi muatan KUHP karena mengandung pemikiran yang dinilai masih berkarakter feodal dan merupakan warisan sistem hukum kolonial.
Juanda menilai, pada masa lalu, ketentuan pidana tertentu digunakan sebagai instrumen untuk melemahkan daya kritis masyarakat dan membatasi kekuatan demokrasi. Karena itu, menurutnya, pembaruan hukum pidana Indonesia seharusnya tidak lagi membawa karakter hukum yang dapat digunakan untuk menekan kebebasan berpendapat dan kritik masyarakat.
Sementara itu, Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Juru bicara Partai Gerindra menegaskan bahwa Indonesia telah memilih demokrasi sebagai jalan perjuangan dalam membangun bangsa dan negara. Putusan MK terkait Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP pun menjadi perhatian karena menyangkut batas antara perlindungan kehormatan lembaga negara dengan kebebasan berpendapat, kritik terhadap pemerintah, serta kehidupan demokrasi di Indonesia.
#MahkamahKonstitusi #MK #Pasal240KUHP #Pasal241KUHP #KUHP #KUHPBaru #PutusanMK #KebebasanBerpendapat #KebebasanBerekspresi #DemokrasiIndonesia #KritikPemerintah
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: beritasatu.com
Whatsapp : whatsapp.com/channel/0029Vb2lVmJJJhzSSEkLN30K
Twitter : twitter.com/Beritasatu
Facebook : facebook.com/beritasatu
Instagram : instagram.com/beritasatu
Tiktok : tiktok.com/@beritasatuofficial
__________________________________________________________________________________










