Uploaded August 2026 | Updated September 2026, 2 weeks ago
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk seluruhnya permohonan uji materiil Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 KUHP membuka kemungkinan untuk menjadi instrumen yang dapat mereduksi atau mematikan bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai lembaga negara tidak tepat ditempatkan sebagai objek yang dilindungi dari penghinaan melalui hukum pidana. Sebab, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia.
#SaatnyaMajuBersama
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: beritasatu.com
Whatsapp : whatsapp.com/channel/0029Vb2lVmJJJhzSSEkLN30K
Twitter : twitter.com/Beritasatu
Facebook : facebook.com/beritasatu
Instagram : instagram.com/beritasatu
Tiktok : tiktok.com/@beritasatuofficial
__________________________________________________________________________________
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk seluruhnya permohonan uji materiil Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 KUHP membuka kemungkinan untuk menjadi instrumen yang dapat mereduksi atau mematikan bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai lembaga negara tidak tepat ditempatkan sebagai objek yang dilindungi dari penghinaan melalui hukum pidana. Sebab, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia.
#SaatnyaMajuBersama
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: beritasatu.com
Whatsapp : whatsapp.com/channel/0029Vb2lVmJJJhzSSEkLN30K
Twitter : twitter.com/Beritasatu
Facebook : facebook.com/beritasatu
Instagram : instagram.com/beritasatu
Tiktok : tiktok.com/@beritasatuofficial
__________________________________________________________________________________










