🔴 LIVE | MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah - Beritasatu Sore @BeritaSatuChannel
🔴 LIVE | MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah - Beritasatu Sore  @BeritaSatuChannel
Uploaded August 2026 | Updated September 2026, 2 weeks ago
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk seluruhnya permohonan uji materiil Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 KUHP membuka kemungkinan untuk menjadi instrumen yang dapat mereduksi atau mematikan bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai lembaga negara tidak tepat ditempatkan sebagai objek yang dilindungi dari penghinaan melalui hukum pidana. Sebab, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia.

#SaatnyaMajuBersama

Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kunjungi juga social media channel kami :

Official Website: beritasatu.com
Whatsapp : whatsapp.com/channel/0029Vb2lVmJJJhzSSEkLN30K
Twitter : twitter.com/Beritasatu
Facebook : facebook.com/beritasatu
Instagram : instagram.com/beritasatu
Tiktok : tiktok.com/@beritasatuofficial

__________________________________________________________________________________
🔴 LIVE | MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah - Beritasatu SoreStasiun Karet Ditutup Mulai 1 September 2026Truk Terguling di Magelang-Purworejo, Diduga Hindari Kabel Listrik #beritasatuEks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp662 Miliar #BeritaSatuKebakaran Melanda Permukiman Padat Jelambar Jakarta Barat #beritasatuJargas, Energi Bersih & Hemat untuk Masyarakat #BeritasatuFIFA Matchday: Indonesia vs Oman, Misi John Herdman Patahkan Rekor 38 Tahun #beritasatuSinggung Skandal BGN, Prabowo: MBG Tak Boleh Jadi Ajang Korupsi #beritasatu🔴 LIVE | Bersih-bersih Badan Gizi Nasional - Beritasatu UtamaDua Sesi Gelar Perkara Kasus Kematian Dokter Icha, Apa Hasil Temuan Tim Investigasi? #BeritasatuInovasi Haji 2026: Distribusi Katering Kini Terintegrasi Sistem Digital #BeritasatuBabak Baru Kasus Eks Jampidsus: Don Ritto & Baranf Bukti Dilimpahkan ke Kejagung #Beritasatu
BeritaSatu |

🔴 LIVE | MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah - Beritasatu Sore

SHARE TO X SHARE TO REDDIT SHARE TO FACEBOOK WALLPAPER