Uploaded September 2026 | Updated September 2026, 2 weeks ago
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026). Tahap ini menjadi babak penting setelah majelis hakim menolak perlawanan atau eksepsi Yaqut dalam sidang putusan sela pada 27 Agustus 2026. Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan pembuktian.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023β2024 ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Jaksa KPK mendakwa adanya pengaturan pembagian kuota haji tambahan serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji khusus. KPK menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD271.500.
#Yaqut #YaqutCholilQoumas #GusYaqut #KorupsiKuotaHaji #KorupsiHaji #KuotaHaji #SidangYaqut #KPK #PengadilanTipikor #Tipikor #Korupsi #KasusKorupsi #Haji2024 #KuotaHaji2024 #EksMenag #MantanMenag #PemberantasanKorupsi #BeritaTerkini #BeritaSatu #SaatnyaMajuBersama
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: beritasatu.com
Whatsapp : whatsapp.com/channel/0029Vb2lVmJJJhzSSEkLN30K
Twitter : twitter.com/Beritasatu
Facebook : facebook.com/beritasatu
Instagram : instagram.com/beritasatu
Tiktok : tiktok.com/@beritasatuofficial
__________________________________________________________________________________
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026). Tahap ini menjadi babak penting setelah majelis hakim menolak perlawanan atau eksepsi Yaqut dalam sidang putusan sela pada 27 Agustus 2026. Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan pembuktian.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023β2024 ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Jaksa KPK mendakwa adanya pengaturan pembagian kuota haji tambahan serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji khusus. KPK menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD271.500.
#Yaqut #YaqutCholilQoumas #GusYaqut #KorupsiKuotaHaji #KorupsiHaji #KuotaHaji #SidangYaqut #KPK #PengadilanTipikor #Tipikor #Korupsi #KasusKorupsi #Haji2024 #KuotaHaji2024 #EksMenag #MantanMenag #PemberantasanKorupsi #BeritaTerkini #BeritaSatu #SaatnyaMajuBersama
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: beritasatu.com
Whatsapp : whatsapp.com/channel/0029Vb2lVmJJJhzSSEkLN30K
Twitter : twitter.com/Beritasatu
Facebook : facebook.com/beritasatu
Instagram : instagram.com/beritasatu
Tiktok : tiktok.com/@beritasatuofficial
__________________________________________________________________________________










